Menurut Agama islam, segala sesuatunya diatur agar umat tidak kebingungan dan memiliki pedoman dalam menjalankan hidupnya. Hukum utama berlandaskan Al Qur’an dan hadis serta hukum yang masih tersirat dalam kedua hal di atas bisa didasarkan pada ijma ulama dan qiyas. Adapun usia sunat menurut islam telah dibahas pula oleh para ulama sebagai patokan bagi umat.
Sunat atau khitan sendiri merupakan tindakan yang diharuskan dalam islam untuk memudahkan umat muslim dalam bersuci dari najis. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa sunat hanya untuk laki-laki saja namun sebagian lain berpendapat sunat diharuskan bagi perempuan dan laki-laki. Adapun untuk usia sunat, berikut penjelasannya yang dapat disimak.
1. Pendapat Sebagian Ulama
Al Qur’an dan hadis sendiri tidak menyebutkan berapa usia sunat menurut islam yang ideal untuk melakukan khitan. Maka dari itu, agar umat memiliki gambaran yang jelas terhadap waktu yang tepat untuk melaksanakan sunat, para ulama membahasnya didasarkan pada kebiasaan atau urf yang ada di masyarakat.
Berdasarkan pendapat sebagian ulama, waktu ideal untuk melaksanakan sunat ini yaitu ketika anak berusia 7 tahun. Usia ini dikhususkan untuk anak laki-laki sementara bagi anak perempuan, secara kebiasaan yang berlaku di masyarakat khitan dilakukan ketika anak perempuan tersebut masih bayi.
2. Pendapat Ulama Malikiyah
Berdasarkan pendapat ulama pada Madzhab Maliki, sunat atau khitan dianjurkan bagi perempuan. Adapun hukum sunat bagi laki-laki adalah sunnah. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang menyebutkan bahwa khitan merupakan kemuliaan bagi seorang wanita dan sunah hukumnya bagi laki-laki.
Berdasarkan kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah disebutkan bahwa di antara 4 madzhab, pendapat dari ulama Malikiyahlah yang diunggulkan. Adapun terkait usia sunat menurut islam, ulama Malikiyah memandang sunat bagi anak laki-laki ini idealnya ketika si anak sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan perintah salat yakni pada usia 7 hingga 10 tahun.
3. Pendapat Syaikh Wahbah Az Zuhaili
Pada dasarnya, yang harus menjadi perhatian bagi muslim yang belum khitan adalah proses khitan harus dilaksanakan sebelum baligh. Karena ketika sudah baligh, muslim wajib untuk melaksanakan ibadah wajib dan khitan membantu memudahkannya dalam bersuci. Khitan boleh dilaksanakan ketika anak baru lahir atau setidaknya ketika si anak menginjak usia 7 hari berdasarkan pendapat Syaikh Wahbah Az Zuhaili.
4. Usia Sunat Berdasarkan Kebiasaan di Indonesia
Pada Indonesia sendiri, usia sunat menurut islam biasanya dimulai dari rentan usia 3 sampai 5 tahun namun ada juga yang baru melaksanakan khitan ketika berusia 10 hingga 15 tahun. Ada pula orang tua yang menunggu kesiapan sang anak untuk khitan hingga umurnya sedikit lebih dewasa. Kebanyakan orang tua mengadakan khitanan anak ketika usia TK atau SD.
5. Usia Sunat Berdasarkan Psikolog
Menurut dunia psikolog, sunat bukan sekedar menetapkan usia yang tepat. Melainkan harus mempertimbangkan kesehatan dan tingkat pengetahuan anak yang sudah bisa membedakan adanya perubahan dalam tubuhnya. Berdasarkan hal ini, usia ideal melakukan sunat adalah ketika anak duduk di bangku SD namun tetap di bawah umur 12 tahun.
Pendapat lain menyebutkan, khitanan dapat dilakukan ketika anak masih berumur 40 hari agar tidak terlalu merasa sakit dan memiliki alasan yang baik untuk kesehatan. Meski secara pendidikan kurang bagus karena anak tidak akan merasakan, setidaknya sunat pada usia bayi akan meminimalkan adanya risiko perdarahan.
Itulah beberapa pendapat mengenai usia sunat menurut islam, adat dan kebiasaan di Indonesia hingga pendapat yang didasarkan pada psikolog anak. Ada baiknya mengkomunikasikan terlebih dahulu pada anak ketika dirinya akan disunat agar anak mengerti dan tidak membuat keributan yang tidak diinginkan ketika proses sunat.
BACA JUGA: 5 Cara Mengatasi Anak Pemarah Menurut Islam dengan Benar