Golongan Penerima Zakat Fitrah
Golongan Penerima Zakat Fitrah

8 Golongan Orang Yang Berhak Menjadi Penerima Zakat Fitrah

152 View

Zakat fitrah adalah salah satu bentuk amal yang diwajibkan dalam Islam. Melalui Zakat, orang yang makmur dan kaya dapat mengangkat orang miskin, membantu mereka dalam kesulitan dan menghibur mereka dalam kesulitan mereka. Zakat menetapkan hak-hak orang miskin dan membutuhkan, orang-orang yang berhutang, budak atau tawanan dan pelancong dll. Zakat dapat di bayarkan kepada individu atau kelompok yang layak yang termasuk dalam satu atau lebih dari delapan kategori yang termasuk ke golongan penerima zakat fitrah.

1. Fakir

Penerima yang termasuk dalam kategori ini adalah orang-orang yang sangat miskin dan membutuhkan. Orang-orang ini tidak memiliki harta atau penghasilan bahkan mungkin tidak memiliki tempat tinggal. Uang zakat dapat membantu mereka dalam meningkatkan taraf hidup mereka. Inilah orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan ekstrim.

2. Miskin

Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki apa yang cukup untuk mereka dan tanggungan mereka. Mereka tidak memiliki tabungan, gaji tetap yang memadai, usaha yang sedang berjalan, dan mereka tidak memiliki dukungan wajib dari siapapun. Jadi orang-orang ini membutuhkan dukungan dan bantuan. Para ulama mengatakan mereka harus diberi uang zakat yang cukup untuk mencukupi mereka dan tanggungan mereka selama satu tahun.

3. Amil Zakat

Golongan penerima zakat fitrah yang ketiga ini adalah para pengutip zakat, orang-orang yang dipekerjakan oleh otoritas untuk mengumpulkan zakat. Otoritas memberi mereka upah atas pekerjaannya, yang meliputi pengumpulan, pencatatan, pengamanan, pembagian, dan penyaluran zakat. Orang-orang ini harus diberi porsi uang zakatnya sesuai dengan usahanya

4. Muallaf

Zakat bisa digunakan untuk menarik hati orang-orang yang condong ke Islam. Ini termasuk mereka yang baru saja menjadi Muslim, atau mereka yang keadaannya sangat menyedihkan sehingga mereka takut beralih ke kejahatan jika mereka tidak dibantu. Dengan adanya zakat ini para Muallaf akan merasa bahwa Islam adalah agama yang senang menolong dan cinta damai.

5. Riqab

Riqab adalah orang-orang yang berada dalam perbudakan atau perbudakan. Zakat bisa digunakan untuk membeli kebebasan orang seperti itu. Banyak orang yang tinggal di negara miskin menderita perbudakan ekonomi di tangan tuan tanah lokal, industrialis kaya, dan perusahaan multinasional yang mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia.

6. Gharim

Golongan ini adalah para debitur, orang-orang yang terbebani hutang karena kebutuhan pribadi atau kebutuhan sosial. Orang-orang ini harus diberi zakat jika mereka tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar mereka untuk membayar hutang. Bantuan juga harus diberikan kepada mereka yang mungkin telah terjerat hutang sebagai akibat dari kewajiban sosial seperti menghidupi anak yatim piatu atau merenovasi sekolah.

 

Baca: Beginilah Cara Membagi Harta Gono Gini Dalam Islam, Pembagiannya Telah Diatur!

7. Fisabilillah

Fisabilillah berarti di jalan Allah dan berkaitan dengan siapa saja yang berjuang untuk tujuan yang benar, termasuk pengeluaran untuk promosi Islam dan untuk semua tujuan amal. Tidak hanya orang yang berjuang di medan perang, para pendakwah, guru, dan ulama yang berjuang menyebarkan ajaran agama Islam wajib diberi zakat sesuai dengan porsinya.

8. Musafir

Golongan penerima zakat fitrah yang terakhir adalah musafir. Secara tradisional, para musafir dapat diartikan sebagai yang terdampar di negeri asing yang membutuhkan uang. Orang-orang ini dapat menerima zakat, jika tujuan berwisata halal. Musafir saat ini bisa diartikan sebagai pengungsi atau orang terlantar. Orang ini harus diberi uang zakat yang seharusnya menutupi perjalanannya.

Nah, itulah tadi delapan golongan yang wajib menjadi penerima zakat fitrah. Tujuan utama zakat adalah membantu masyarakat dengan memberikan sesuatu dari sebagian harta yang telah dimiliki. Sebagai imbalannya, umat Islam mendapatkan pahala yang luar biasa tidak hanya di dunia ini tetapi juga di akhirat. Untuk menyalurkan Zakat Fitrah bisa dilakukan sendiri kepada pihak yang berhak, atau bisa melalui Badan Zakat Nasional [Baznas]

 

Baca Juga: Cara Menghilangkan Keraguan Menurut Islam