Hukum Poligami dalam Islam beserta Syarat-Syaratnya
Poligami hingga saat ini masih menjadi perdebatan sebagian masyarakat mengenai hukum yang menaunginya. Pro kontra masih sering terjadi jika pembahasan tentang poligami dilakukan. Hukum poligami dalam Islam sebenarnya sudah jelas. Namun, tidak semua orang memahami dan mengerti dengan benar.
Kekeliruan dalam memahami hukum poligami ini terkadang menjadikan tindakan poligami sebagai suatu ketidakadilan yang dilakukan kaum pria. Padahal, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan poligami kepada wanita. Maka dari itu, simak pembahasan di bawah ini mengenai hukum dan syarat poligami:
Bagaimana Hukum Poligami?
Masih banyak yang beranggapan jika hukum poligami adalah sunah. Hal ini timbul karena poligami juga dilakukan Rasulullah. Sedangkan para ulama meyakini jika poligami adalah mubah berdasarkan ayat yang sudah ada. Perihal hukum poligami, ini sudah jelas tertera pada Surah An-Nisa ayat tiga yaitu mubah.
Jika timbul kebingungan, maka perlu diketahui apa arti sunnah dan mubah. Sunnah adalah sesuatu yang jika dilakukan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Ini artinya sesuatu yang sunnah lebih baik dilakukan. Sedangkan mubah adalah sesuatu yang boleh dikerjakan boleh juga tidak.
Berdasarkan perbedaan definisi itu, jika dibandingkan dengan Surah An-Nisa ayat tiga maka hukum poligami dalam Islam mengarah ke mubah. Meskipun boleh, tapi kegiatan poligami tentu tidak boleh asal dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Ada juga syarat-syarat penting yang perlu untuk dipenuhi.
Baca: Beginilah Cara Membagi Harta Gono Gini Dalam Islam, Pembagiannya Telah Diatur!
Syarat-syarat Utama saat akan Berpoligami
Syarat dalam berpoligami juga sudah dijelaskan secara rinci dalam Islam. Hal-hal yang penting untuk dilakukan juga sudah mengacu pada ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang ada. Jadi, berpoligami bukan sesuatu yang bisa dilakukan hanya atas dasar suka. Berikut beberapa syaratnya:
1. Niat Berpoligami Karena Beribadah pada Allah
Niat awal yang harus diyakinkan jika ingin berpoligami adalah melakukan semua hal karena Allah. Jangan sampai memiliki niat lain yang akhirnya menjerumuskan diri hingga melupakan Allah dan akhirat. Jika sudah diniatkan karena beribadah, maka hal-hal lain yang dilakukan dalam kegiatan poligami itu juga akan mendapat pahala.
2. Bisa Menjaga Kehormatan Para Istri dan Berlaku Adil
Hal kedua yang sangat perlu ditekankan adalah bisa menjaga kehormatan dan berlaku adil. Hal tentang berbuat adil sudah dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadis. Sedangkan kehormatan para istri juga harus dijaga. Karena apa yang dilakukan istri merupakan tanggung jawab suami. Kendati demikian, berlaku adil dan menjaga kehormatan sulit untuk dilakukan.
3. Bisa Memberi Nafkah Lahir maupun Batin
Nafkah juga menjadi syarat penting dalam berpoligami. Jika dirasa masih sulit menafkahi satu istri, maka jangan coba-coba untuk berpoligami. Karena hal ini dilarang dan sangat tidak dianjurkan. Jika masih saja dilakukan tapi tidak bisa menafkahi dengan baik, maka dosa yang akan didapat kelak di akhirat.
4. Berpoligami Hanya Boleh Sampai 4 Istri
Jumlah istri yang diperbolehkan untuk dipoligami juga dibatasi, maksimal empat wanita. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah agar kegiatan berpoligami memiliki kejelasan dan tidak sewenang-wenang. Jika terlalu banyak, maka pria yang berpoligami akan kesulitan dalam berlaku adil. Maka dari itu, empat adalah batas yang diperbolehkan.
5. Tidak Boleh Berpoligami dengan Dua Wanita yang Bersaudara
Menikahi wanita bersaudara pada satu waktu atau berpoligami juga dilarang. Hal ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23 dan beberapa hadits yang menyertainya. Rasulullah sendiri juga melarang hal ini. Sangat tidak diperkenankan untuk menikahi dua wanita yang memiliki hubungan erat dan dekat.
Itulah penjelasan mengenai hukum poligami dalam Islam beserta beberapa syarat yang menyertainya. Jadi, kegiatan poligami hanya boleh dilakukan jika memahami hukumnya dan sudah memenuhi berbagai syarat di atas. Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka akan dianggap tidak mampu untuk berpoligami.
Baca Juga: 5 Amal Jariah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Pahalanya Tidak Terputus