Beginilah Cara Membagi Harta Gono Gini Dalam Islam, Pembagiannya Telah Diatur
Membagi Harta Gono Gini Dalam Islam

Beginilah Cara Membagi Harta Gono Gini Dalam Islam, Pembagiannya Telah Diatur!

150 View

Cara Membagi Harta Gono Gini Dalam Islam

Harta gono-gini kerap kali menjadi polemik, ketika pasangan akan bercerai. Meski nantinya akan diputuskan oleh pengadilan agama, masih ada beberapa pasangan yang tidak terima dengan hasilnya. Ajaran agama Islam sendiri menjelaskan bahwa terdapat cara membaginya yang dijamin adil. Berikut cara pembagian harta gono gini dalam Islam yang telah diatur:

1. Kekayaan Kepunyaan Suami

Pertama ada kekayaan kepunyaan suami, yang artinya segala hal yang dihasilkan dari suami sendiri. Jadi, harta ini benar-benar kepunyaan suami, tanpa ada bantuan dari istri. Adapun kekayaan kepunyaan suami ialah kekayaan sebelum menikah, kekayaan dari orang lain yang diberikan khusus memang untuk suami, dan kekayaan warisan kepada suami.

Selain itu kekayaan dari hasil sisa memberi nafkah ke keluarga, atau bisa dibilang kekayaan berlebih. Intinya jika tidak ada campur tangan istri sama sekali, maka kekayaan tersebut jelas punya suami. Suami tidak wajib membaginya dengan istri, namun wajib membaginya kepada anak sebagai nafkah.

 

Baca: Hukum Poligami dalam Islam beserta Syarat-Syaratnya

2. Harta Kekayaan Milik Istri

Sama dengan kekayaan milik suami, kekayaan milik istri ialah segala hal yang dihasilkan oleh istri sendiri. Jadi kekayaan ini murni milik istri, jika tidak ada bantuan dari suami. Adapun kekayaan milik istri ialah kekayaan sebelum menikah, kekayaan dari orang lain yang diberikan khusus memang kepada istri, dan kekayaan warisan milik istri. Suami tidak bisa menggugat nafkah yang diberi kepada istri, sebab hal tersebut merupakan kewajiban mutlak suami. Jika tidak ada campur tangan suami sama sekali, maka kekayaan itu mutlak punya istri.

3. Kekayaan Kepunyaan Bersama

Kekayaan kepunyaan bersama kerap menjadi polemik, lantas bagaimana cara pembagian harta gono gini dalam Islam tentang harta bersama? Untuk pihak suami, harus diketahui bahwa harta yang dimiliki akan berkurang. Harta suami memang diwajibkan untuk memberi mahar istri, memberi semua kebutuhan istri dan anak, dan tanggung jawab lain.

Jadi pihak suami tidak bisa menuntut harta secara penuh, sebab sudah digunakan untuk kewajibannya. Untuk pihak istri, menurut Islam kekayaan apapun yang dimiliki istri berarti mutlak milik istri. Jadi harta istri tetap utuh, kecuali jika memang sukarela memberi ke suami dan juga anak.

4. Harta Hasil Kerja Suami

Selanjutnya adalah kekayaan hasil kerja suami. Artinya harta ini benar-benar milik suami, sebab tidak ada campur tangan istri dalam membantu bekerja. Jadi jika istri benar-benar tidak memiliki penghasilan atau membantu suami, maka hartanya mutlak punya suami. Istri tidak bisa menuntut, sebab itu merupakan kekayaan pribadi dan tidak bisa dibilang harta gono-gini.

Suami perlu mengingat, meskipun harta tersebut utuh miliknya, suami tetap harus memberi nafkah kepada anak. Jangan sampai suami menyuruh istri untuk menafkahkan sendiri anak, sebab hal tersebut merupakan dosa.

5. Kekayaan Hasil Bekerja Bersama

Terakhir adalah harta hasil kerja bersama. Semasa masih menjalankan pernikahan, istri bekerja, istri bekerja membantu suami, atau bahkan menjadi partner. Itulah yang disebut kekayaan bersama atau harta gono-gini. Biasanya sebelum di pengadilan agama, suami istri diminta untuk menyelesaikan sendiri.

Jika tidak ditemukan kesepakatan dan ada polemik, barulah pihak pengadilan agama yang akan membaginya. Pastinya kekayaan bersama akan dibagi secara adil, dan sudah sesuai dengan hukum Islam. Putusan pengadilan agama tidak bisa digugat, baik dari pihak istri maupun suami. Agama Islam memang sudah mengatur segalanya, termasuk pembagian harta gono-gini. Umat muslim diminta untuk membagi harta gono gini dalam Islam, agar lebih adil dan tidak ada pertengkaran.

 

Baca: 8 Golongan Orang Yang Berhak Menjadi Penerima Zakat Fitrah